Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Setiap karya yang diterbitkan oleh UIMA Press sepenuhnya pemegang hak cipta adalah penulis sendiri. Biaya pengurusan hak cipta terbitan melalui UIMA Press adalah sebesar Rp 500.000,-
Persyaratan pengajuan hak cipta karya tulis melalui UIMA Press adalah sebagai berikut:
Proses pengajuan hak cipta minimal 3 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi.
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |